LUWUKTIMES.ID — Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, dari lima jenis surat suara pemilu, terdapat 345 surat suara rusak.
Bawaslu Banggai merincikan surat suara yang tidak layak pakai pada voting day 14 Februari 2024 itu.
Pertama, surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dari kebutuhan 277.469 lembar yang rusak 7 surat suara.
Kedua, surat suara Pemilihan DPD RI Kabupaten Banggai, dari kebutuhan 277.469 lembar yang rusak 238 surat suara.
Ketiga, surat suara Pemilihan DPR RI ada 16 surat suara yang rusak dari 277.469 yang dibutuhkan.
Keempat, surat suara Pemilihan DPRD Provinsi Kabupaten Banggai, dari yang dibutuhkan di TPS sebanyak 277.469 lembar, yang tidak bisa terpakai 44 surat suara.
Sedang kelima, surat suara Pemilihan DPRD Kabupaten/kota, ada 40 surat suara yang rusak, dari 277.469 lembar yang dibutuhkan saat voting day 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Banggai Santo Gotia Kamis (25/01/2024) tadi malam menginformasikan, surat suara yang rusak itu akan ada penggantinya.
Ia pun berharap, surat suara pengganti itu tiba sesuai jadwal yang diinginkan.
“Mudah mudahan tidak ada halangan besok (hari ini) tiba di Palu surat suara pengganti. Dan sudah ada teman teman KPU Banggai yang jemput disana,” kata Santo.
Hanya saja Santo belum memberi informasi lanjutan soal akan dikemanakan 345 surat suara yang rusak itu setelah ada penggantinya. *
Discussion about this post