Banggai, Luwuk Times— Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi sertifikasi label halal, bagi para pelaku usaha mikro angkatan I, bertempat Hotel Santika, Luwuk Selatan, Rabu (11/6/2025).
Sosialisasi OPD teknis ini bertujuan, untuk melindungi konsumen dari produk non-halal. Sehingga mendorong paraa pelaku usaha mikro untuk mengurus sertifikasi label halal.
Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili yang membuka kegiatan tersebut.
Furqanuddin mengatakan, para pelaku usaha perlu mendapatkan pemahaman secara komprehensif mengenai kewajiban untuk mengajukan sertifikasi halal.
“Penting bagi pelaku usaha UMKM memiliki sertifikasi halal bagi setiap produk. Karena ini bagian dari tolok ukur legalitas dan kepercayaan dari konsumen,” ujar Wabup Furqanuddin.
Daya Saing
Sosialisasi ini menurut Wabup Furqanuddin, sangat strategis dan relevan dalam mendorong daya saing.
Termasuk keberlangsungan usaha mikro, khususnya dalam menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif dan selektif terhadap produk halal dan bergizi.
“Sosialisasi ini membantu pelaku usaha mengetahui prosedur, persyaratan, dan manfaat sertifikasi halal. Sehingga mereka dapat mematuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Kepercayaan Konsumen
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Fauziah mengatakan, sertifikasi halal berguna meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis.
“Dengan adanya sertifikasi halal menunjukkan bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat. Memastikan bahwa bahan-bahan sesuai dengan standar kehalalan,” ujar Fauziah.
Sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari. Sedang peserta sebanyak 50 pelaku UMKM yang terbagi dalam dua angkatan.
Untuk narasumber yakni Drs H. Ahmad Sukandar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat dan Dr. Hj. Lilik Hamidah dari Halal Center UIN Sunan Ampel Surabaya. *
DKISP Banggai

