BATUI SELATAN— Seorang pria di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, berinisial PN alias L (22) berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis usia 16 tahun alias dibawah umur, Selasa (19/10/2021).
Kasus ini terjadi sekitar Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan.
“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang merupakan gadis di bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali.
Baca juga: Obat Tanpa Ijin Disita, Polda Sulteng Tahan Satu Tersangka
Akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” tutur Iptu Yoga.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, sekitar pukul 19.30 Wita petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” sebut Iptu Yoga.
Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hokum lebih lanjut. *
(hae)
Discussion about this post