Reporter Naser Kantu
LUWUK – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDesa Lobu, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memasuki babak baru.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Luwuk Times dari Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi, Korps Adhiyaksa pimpinan Masnur ini secara resmi menetapkan Kepala Desa Lobu (LU) sebagai tersangka.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 telah melakukan penetapan Tersangka atas nama Tersangka LU, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBDesa Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Firman.
Hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, disebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan LU, kurang lebih Rp. 256 juta yang diperoleh dari Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sesuai.
Tersangka kata dia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Termasuk Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Discussion about this post