IKLAN

Pilkada

Jika WINSTAR Menang di PT TUN, KPU Bisa Kasasi ke MA

340
×

Jika WINSTAR Menang di PT TUN, KPU Bisa Kasasi ke MA

Sebarkan artikel ini
Ketua PPKHI Kabupaten Banggai, Aswan Ali

LUWUK, Luwuktimes.id – Adanya anggapan sebagian kalangan yang menyatakan bahwa jika PTTUN Makassar memenangkan gugatan bakal pasangan calon Herwin Yatim  dan Mustar Labolo (Winstar), maka KPU Banggai selaku pihak tergugat tidak dapat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), disanggah praktisi hukum Kabupaten Banggai, Aswan Ali, S.H.

Menurut Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, KPU Banggai  bisa mengajukan kasasi ke MA jika tidak menerima putusan PTTUN Makassar, guna mempertahankan putusannya yang menganulir atau menyatakan WINSTAR tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Kabupaten Banggai.

Upaya kasasi itu, kata mantan ASN dan jurnalis ini, dapat dilakukan oleh KPU Banggai berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan MA No. 11 tahun 2016 yang menyatakan, “para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan”.

Baca juga: Ditanya Putusan Laporan Pelanggaran Administrasi KPU, Bawaslu Ogah Buka Mulut

Nah, para pihak itu jelas Aswan, terdiri dari penggugat, yakni pasangan WINSTAR, dan pihak tergugat KPU Banggai yang membatalkan pencalonan pasangan petahana itu, karena terbukti melanggar ketentuan administrasi pemilihan sebagaimana diatur  pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Ketika bersengketa di pengadilan, para pihak itu mempunyai kedudukan dan hak yang sama untuk melakukan upaya hukum, tidak ada yang diistimewakan,” tandasnya.

Baca:  KPU belum Terima Surat Kemendagri, Ini Tanggapan Kader Golkar

Apabila putusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan WINSTAR dan KPU Banggai langsung menerima tanpa upaya kasasi, maka kata Aswan, bisa muncul spekulasi publik yang menduga pihak penyelenggara Pilkada itu telah berkonspirasi atau bersekongkol dengan WINSTAR guna segera menetapkannya sebagai calon peserta Pilkada.

Pilkada Boalemo

Terkait upaya gugat-menggugat atas sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, kata Aswan, pernah terjadi pada perhelatan Pilkada sebelumnya. Hal ini seperti terjadi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Pilkada tahun 2017.

Ketika itu KPU Boalemo meloloskan pasangan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali (PAHAM) selaku calon bupati dan wakil bupati Boalemo. Namun Paslon lainnya, yaitu Darwis Moridu dan Anas Jusuf keberatan atas penetapan Paslon petahana tersebut.

error: Content is protected !!