LUWUK TIMES, Banggai – Advokat Indra Dwianto, S.H., meminta Polres Banggai bertindak cermat, profesional, dan objektif dalam menangani laporan polisi yang diajukan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) terhadap sejumlah warga, kuasa hukum warga, serta beberapa aparat Desa Trans Mayayap dan Desa Mayayap.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/III/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 7 Maret 2026.
PT IMNI melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Indra Dwianto, penanganan laporan tersebut tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang lebih luas.
Yakni keberatan masyarakat terhadap dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT IMNI di wilayah Desa Trans Mayayap dan Desa Mayayap, Kabupaten Banggai.
Ia menjelaskan, selama ini warga mengeluhkan dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak pada areal persawahan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat.
Dugaan tersebut meliputi sedimentasi, terganggunya aliran air, serta dampak aktivitas pertambangan di sekitar wilayah desa.
Namun demikian, Indra menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan kajian ilmiah yang berlaku.
“Persoalan yang diperjuangkan masyarakat bukan semata-mata mengenai aktivitas pertambangan. Tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Indra.
Ia menambahkan, apabila laporan pidana tersebut ditujukan kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup maupun hak-hak keperdataan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan, maka aparat penegak hukum perlu memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Indra, ketentuan tersebut mengandung prinsip Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).
Yakni perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak menghadapi tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang dapat membatasi partisipasi publik.
“Dalam perspektif hukum lingkungan, apabila tindakan masyarakat dilakukan untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat maupun mempertahankan hak-hak keperdataan yang menurut mereka terdampak aktivitas pertambangan, maka laporan pidana terhadap mereka berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan,” katanya.
Karena itu Sambung Indra, Polres Banggai perlu melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap seluruh fakta dan ketentuan hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Indra menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tidak boleh mengabaikan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
Ia berharap Polres Banggai dapat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan investasi, perlindungan hak-hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.
“Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan. Bukan menimbulkan kesan membatasi partisipasi masyarakat dalam menyuarakan kepentingan lingkungan,” tegasnya. *


