Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra: Daripada Saya Diperiksa Bawas, Ya Saya Jalankan Konstatering

oleh -86 Dilihat
oleh
Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra memilih meninggalkan lokasi untuk dilakukan konstatering, itu setelah mendapat penolakan warga Tanjung, Jumat (03/07/2026). (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES, Luwuk – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, bersuara gamblang terkait polemik lahan di kawasan Tanjung yang memicu perlawanan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Jumat (03/07/2026), Suhendra meluruskan persepsi publik yang keliru selama ini mengenai konstatering, sekaligus mengungkap kendala pengamanan di lapangan.

Polres Belum Turun Mengamankan, Ini Alasannya

Saat ditanya mengenai ketidakhadiran aparat kepolisian untuk mengamankan lokasi, Suhendra mengaku sudah berkomunikasi langsung secara informal dengan Kapolres Banggai di sela-sela kegiatan Hari Bhayangkara.

“Saya tanya ke Pak Kapolres, bagaimana dengan kasus Tanjung, apa bisa dilaksanakan? Jawab Kapolres, mungkin belum bisa karena masih ada kegiatan lain. Saya lalu minta agar jawaban itu disampaikan juga secara formal lewat surat,” ujar Suhendra.

Dikejar ‘Sanksi Kejam’ dari Bawas Mahkamah Agung

Bagi Suhendra, konstatering ini bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan ada tekanan internal sistem peradilan yang sangat ketat. Aplikasi internal pengadilan menuntut bukti (evidence) fisik berupa surat resmi jika eksekusi ditunda. Jika tidak, sanksi berat membayangi.

“Badan Pengawas (Bawas) MA itu lebih kejam. Tiap tiga bulan dilaporkan berapa banyak hakim yang kena sanksi, mereka tidak main-main. Jadi daripada saya diperiksa, ya saya jalankan saja. Soal nanti terlaksana atau tidak di lapangan, itu akan jadi laporan saya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab eksekusi sepenuhnya berada di tangan Ketua Pengadilan melalui Panitera. Peran kepolisian murni hanya sebagai pendukung keamanan (back-up).

Masyarakat Terprovokasi, Posko Pengaduan Malah Sepi

Suhendra menyayangkan aksi perlawanan massal yang terjadi. Padahal, pihak PN Luwuk sudah membuka ruang kebijakan bagi warga yang memiliki bukti kepemilikan sah (alas hak) dengan menyediakan posko pengaduan di bagian belakang kantor pengadilan.

“Tapi tidak ada satu pun yang datang. Kenapa masyarakat harus melawan seperti ini? Kenapa tidak datang memberikan informasi yang benar, misalnya melapor, ‘Pak Ketua, saya punya hak ini…’” keluhnya.

Menurutnya, jika masyarakat datang membawa bukti, hal itu bisa didata sebagai fakta hukum baru. Dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pengadilan melihat perubahan kondisi lahan dari tahun 2018 hingga tahun 2026 ini.

Klarifikasi Soal Isu Lahan 6 Hektar: “Baca Gugatan Intervensi!”

Menanggapi isu miring yang menyebut pengadilan “mengada-ngada” (ultra petitum) soal luas lahan yang tiba-tiba membengkak jadi 6 hektar, Suhendra meminta masyarakat tidak menelan informasi mentah-mentah dan terprovokasi.

“Silakan baca gugatan intervensi penggugat. Yang memformulasikan itu adalah pengacara penggugat, Nasrun Hipan, yang kemarin diminta kejelasannya di Komisi 3 DPRD Banggai. Di situ jelas permintaannya 6 hektar,” urai Suhendra.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, gugatan konpensi (tuntutan balik) dari dua lahan milik masyarakat memang ditolak. Namun, gugatan intervensi (pihak ketiga) dikabulkan.

“Masyarakat kacau balau memahami ini karena mereka masih melihat gugatan konpensi yang ditolak itu. Padahal dasarnya sekarang adalah gugatan intervensi yang dikabulkan. Baca itu, di situ ada batas-batasnya, jadi tidak ada yang mengada-ngada,” pungkasnya. *

Sofyan Labolo