DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Aniaya Kawan, Karyawan PT. Sawindo Ini Diamankan Polisi

127
×

Aniaya Kawan, Karyawan PT. Sawindo Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial AS ini diamankan polisi setelah melakukan penganiyaan temannya sendiri di camp PT. Sawindo. (Foto: Humas Polres Banggai)

BATUI, Luwuk Times.ID— Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (24) warga asal Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, karena menganiaya temannya sendiri di Camp PT.Sawindo Cemerlang, Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan, Selasa (27/4/2021).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.30 wita, dimana saat itu salah seorang karyawan mengambil air galon untuk merebus mi instan. Tetapi korban bernisial GM (35) menegur untuk tidak menggunakan air galon tersebut sambil marah-marah.

“Alasan korban memarahi rekannya itu lantaran sudah empat kali korban membeli air galon tidak ada yang membantunya,” kata Kapolsek Batui Iptu Yoga Widata SH.

Baca:  Razia di Jalan, Polsek Luwuk Jaring Pengendara Bawa Parang

Pelaku yang melihat korban memaraji rekannya, langsung mengajak rekannya tersebut untuk membeli air galon di warung. Namun, setelah kembali dari membeli air galon, korban masih saja marah-marah kepada korban.

“Tersangka yang berada di tempat tersebut merasa kesal terhadap korban, sehingga terjadi adu mulut antara keduannya,” beber Iptu Yoga.

Saat adu mulut itu terjadi, pelaku sedang dalam posisi memegang parang yang kemudian didekati oleh korban dan langsung memegang ujung parang yang dipegang oleh pelaku.

Baca:  Di Toili, Rumah Karaoke tanpa Izin Digrebek Polisi, 163 Botol Miras Disita

“Pelaku kemudian menarik parang sehingga menyebabkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri korban robek serta mengalami luka serius,” beber Iptu Yoga.

Atas peristiwa tersebut korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Luwuk. Sedangkan korban bersama barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut.*

(hae)

error: Content is protected !!