Bea Cukai Luwuk Musnahkan 322 Ribu Batang Rokok Ilegal

oleh -1049 Dilihat
oleh
Proses pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/08/2025). (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan sebanyak 322 ribu batang rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Luwuk memusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 11,34 liter.

“Total nilai barang mencapai Rp. 479.370.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 240.212.000,” kata Kepala Bea Cukai Luwuk Muamar Kadafi, pada konferensi pers pemusnahan barang kena cukai (BCK) ilegal, bertempat halaman kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/08/2025).

Baca Juga:  Diserbu Warga! Pasar Murah di Luwuk Selatan Jadi Buruan pada H-3 Lebaran

Muamar mengatakan, pemusnahan rokok dan MMEA ilegal ini merupakan hasil dari 52 kegiatan penindakan dan selama periode Februari 2025 sampai dengan Juni 2025.

Selain Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Luwuk, pada pemusnahan kali ini terdapat BMMN hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian
Utara.

Baca Juga:  Diduga Mabuk, Pemotor Asal Bangkep Tabrak Mobil di Luwuk

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat
nomor S-92/MK/KNL.1603/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Muamar menambahkan, penindakan tersebut menghasilkan denda sebesar Rp. 278.137.000, yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam
mengamankan penerimaan negara.

BMMN hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara sejumlah 13.940 batang rokok dengan total nilai barang sebesar Rp. 20.700.900 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 10.399.240.

Baca Juga:  Banjiri Kota Luwuk, Ini Harga Durian Banggai Hingga Poso

Penindakan tersebut menghasilkan denda sebesar Rp. 31.198.000. Itu merupakan hasil dari sinergi Bea Cukai Luwuk dan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dalam mengamankan penerimaan negara. *

Video pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Luwuk

Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.