Reforma Agraria
Penanaman pohon yang terbukti cocok dengan keadaan tanah Asahduren ini bisa dimulai dari program Reforma Agraria melalui kerja sama dengan PT NSA Bali selaku off-taker.
Head of Operations PT NSA, Bagus Dwi Prasaja, menceritakan bahwa pihaknya baru berani bekerja sama dengan masyarakat Desa Adat Asahduren sejak tanahnya resmi memiliki sertipikat.
Setelah Reforma Agraria masuk, PT NSA memulai kerja sama dalam penanaman pohon pisang cavendish.
“Waktu itu kan memang tanah adat, lalu ternyata sudah ada Sertipikat HPL, apalagi yang datang dari pihak Kementerian ATR/BPN. Kalau tidak ada sertipikat, kami tidak berani (bermitra),” jelas Bagus.
Potensi desa terus digali dan dikelola. Skema kerja sama Desa Adat Asahduren dengan PT NSA berupa penyediaan bibit pisang cavendish, sampai pendampingan selama masa tanam pisang cavendish, masa panen, hingga ke proses pengemasan saat panen.
“Dalam perjalanan budidaya, kita ada supervisor rutin untuk mengunjungi, misal leaves disease control, yaitu mengontrol penyakit daun dengan spray. Karena jika kita bisa menjaga daun pisang, buahnya juga akan terjaga,” ujar Bagus Dwi Prasaja.
Tanah Adat Desa Asahduren yang menjadi tempat tumbuhnya pohon pisang cavendish ini memiliki luas 9.800 m2, dengan total pohon yang ditanam sebanyak 1.340 pohon.
Bagus Dwi Prasaja berharap, masa panen yang sekiranya dijadwalkan pada Januari 2026 mendatang akan menghasilkan hasil buah pisang cavendish yang optimal.
“Kita harapkan kondisi yang optimal. Apa pun kondisinya yang terjadi, kita tetap beli dengan harga-harga yang sudah kita sepakati di awal perjanjian. Jika dari total populasi pisangnya, target panen bisa menghasilkan 30 ton pisang cavendish,” jelas Bagus Dwi Prasaja.
Langkah Kementerian ATR/BPN dalam menghubungkan masyarakat adat dengan off-taker sehingga menjadi lebih produktif dan berdaya inilah yang menjadi tujuan besar dari konsep Reforma Agraria.
Tak hanya menjadikan kebermanfaatan tanah yang berkelanjutan, namun juga agar tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat. (AR/RZ)

