Harun Dg Saleh, yang juga merupakan warga Tanjung Sari dan rumahnya berada langsung di kawasan terdampak sengketa, mengungkapkan bahwa konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa ujung yang jelas.
Baginya, konstatering adalah kunci pembuka kotak pandora untuk mengakhiri simpang siur batas lahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai proses eksekusi ini terus menjadi bayang-bayang yang tidak jelas kapan berakhirnya. Kami berharap melalui konstatering nanti, batas dan luasan objek sengketa menjadi benderang, sehingga seluruh proses hukum dapat diselesaikan tahun ini juga demi memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Harun dengan nada berwibawa.
Ia juga menepis tudingan bahwa aksi ini ditunggangi untuk memicu bentrokan antarkelompok.
Harun menegaskan bahwa kehadiran AMBB justru merupakan bentuk dukungan moral agar hukum tegak berdiri di atas segalanya secara transparan dan profesional.
“Kami datang bukan untuk mencari lawan. Kami ingin menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang menghormati proses hukum. Putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku!” tambahnya.
Ujian Supremasi Hukum dan Stabilitas Sosial
Aksi damai yang diinisiasi oleh AMBB ini menjadi sinyal kuat bahwa peta sosial di Tanjung Sari telah bergeser.
Kehadiran massa pembela putusan hukum ini menyeimbangkan narasi publik yang selama ini condong pada penolakan eksekusi.
Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Luwuk dan aparat penegak hukum.
Sengketa Tanjung Sari terbukti bukan lagi sekadar urusan rebutan sejengkal tanah, melainkan sebuah ujian berat bagi daerah dalam menegakkan supremasi hukum di satu sisi. Sekaligus menjaga stabilitas sosial agar tidak pecah menjadi konflik horizontal di sisi lain.
Dialog yang sehat dan sikap menahan diri kini menjadi barang mahal yang paling dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Banggai. *
