Bukan Cari Lawan, Massa AMBB Kepung PN Luwuk Demi Supremasi Hukum Tanjung Sari

oleh -216 Dilihat
oleh
FOTO: Istimewa

LUWUK TIMES, Luwuk – Dinamika sengketa lahan Tanjung Sari Kecamatan Luwuk sarat tensi, namun tetap damai. Jika sebelumnya ruang publik didominasi oleh suara-suara penolakan, hari ini peta pergerakan berubah total. Gelombang dukungan besar dari masyarakat yang mendambakan kepastian hukum mulai bergolak di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Babasalan Bersatu (AMBB) memadati jalanan protokol dalam sebuah aksi damai pada Rabu (15/7/2026).

Aksi massa dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Banggai ini digelar untuk mengawal ketat penegakan hukum.

Bahkan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Luwuk agar tidak lagi menunda proses konstatering (pencocokan objek perkara) atas putusan sengketa lahan yang sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 001/PBM/AMB/VII/2026 yang dilayangkan ke Polres Banggai, pergerakan massa ini berjalan tertib di bawah payung hukum UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Rute Aksi dan Tiga Titik Krusial

Dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Harun Dg Saleh, S.H., massa yang bergerak menggunakan iring-iringan kendaraan roda empat memulai orasinya dari kawasan Tugu Adipura.

Di bawah kibaran Bendera Merah Putih dan bentangan spanduk tuntutan, mobil komando dengan pengeras suara memecah keheningan kota menuju tiga titik krusial.

Pertama, di Mapolresta Banggai. Mereka menuntut netralitas dan pengamanan aparat.

Kedua, di Kantor Bupati Banggai. AMBB menuntut perhatian pemerintah daerah.

Sedang ketiga, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Mereka menuntut ketegasan eksekusi yudisial.

Saat tiba di Mapolres Banggai, massa disambut langsung oleh Wakapolres Banggai, Kompol Dr. Frangky J. Rey., S.H, S.Pd, M.H.

Di hadapan orang nomor dua di Polres Banggai tersebut, perwakilan AMBB secara tegas meminta kepolisian agar tetap bertindak profesional dalam mengawal seluruh tahapan penyelesaian sengketa. Terutama dalam memberikan jaminan keamanan total saat proses konstatering berlangsung.