Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Bendahara Desa Oyom Ditahan Polisi

oleh -13 Dilihat
oleh
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan (tengah) menggelar jumpa pers, terkait kasus korupsi APBDes tahun 2022 dan 2023, bertempat Mapolres Tolitoli, Jumat (27/6/2025).

Negara Dirugikan 900 Juta Lebih


Tolitoli, Luwuk Times— Kasus korupsi kembali melilit Kepala Desa (Kades) dan aparat desa. Kali ini kasus kerah putih tersebut terjadi di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sasaran korupsinya tak lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kades dan Bendahara Desa Oyom Kecamatan Lampasio harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Itu setelah keduanya terindikasi kuat menggondol APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 912.289.241. Dan itu merupakan hasil pencairan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K saat menggelar jumpa pers, bertempat Mapolres Tolitoli, Jumat (27/6/2025).

“Kades Oyom inisial A dan bendahara desa inisial S. Kini keduanya kami tahan,” sambung Kapolres Tolitoli.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun anggarannya telah habis. Sehingga tak ada bukti pertanggung jawaban.

“Selain itu terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai standar, jelas AKBP Wayan Wayracana Aryawan.

Kedua tersangka sambung Kapolres, menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Yakni membeli aset pribadi, seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 95.444.600.

“Kini barang-barang itu kami sita jadi barang bukti,” tambah Kapolres Tolitoli.

Dan berkas perkaranya saat ini sambungnya, telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli. *