Menurut Aswan, setelah Bupati Banggai tidak menyelesaikan upaya keberatan pihaknya dalam waktu sepuluh hari kerja sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (4) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau UUAP, maka berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (5) dan (6) tuntutan pemberhentian dan/atau penggantian anggota direksi tersebut dianggap dikabulkan oleh Bupati Amirudin.
Nah, lanjut Aswan, oleh karena undang-undang menyatakan permohonan keberatannya dianggap dikabulkan, sehingga Bupati Amirudin wajib menerbitkan keputusan baru sesuai tuntutan TPVMB, yakni memberhentikan ketiga anggota Direksi PDAM yang berkategori cacat hukum tersebut.
Hal ini, kata praktisi hukum dari Kantor Hukum “Aswan Ali, S.H & Rekan”, itu sudah sesuai perintah UUAP dalam Pasal 77 ayat (6) dan (7).
Apabila Bupati mengabaikan perintah UU guna memperbaiki kesalahan dalam pengangkatan Direksi PDAM Banggai, maka dapat dituntut ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum (PMH), berupa melanggar sumpah jabatan.
“Itulah yang kami ingatkan kepada Pak Bupati, saat dilantik ia telah bersumpah demi Allah akan memenuhi kewajibannya menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” kata Aswan.
Sesuai rekomendasi DPRD Banggai, pihaknya siap mengajukan gugatan ke pengadilan, apabila Bupati Amirudin tidak juga mengindahkan perintah UU, meski sudah diperingatkan melalui somasi.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah yang dikonfirmasi Luwuktimes.id Kamis (07/10) belum memberi tanggapan.
Dihubungi via ponsel, Farid tidak merespons. *
Baca juga: Tujuh Ranperda Dibahas, Dua Inisiatif DPRD Banggai
Discussion about this post