IKLAN

Parpol

Dirut Banggai Sakti Caleg di Golkar, Melanggar Atau Tidak? Ini Jawaban Irwanto Kulap

988
×

Dirut Banggai Sakti Caleg di Golkar, Melanggar Atau Tidak? Ini Jawaban Irwanto Kulap

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Direktur PT Banggai Sakti Arslan Lapalanti yang juga bakal caleg di Partai Golkar Banggai. (Foto: Istimewa)

LUWUK TIMES — Arslan Lapalanti masuk dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) 2 Banggai. Sementara dilain sisi, Arslan Lapalanti menjabat sebagai Direktur PT Banggai Sakti.

Apakah pencalegkan mantan pejabat birokrasi Pemda Banggai ini melanggar atau tidak?

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap yang ditemui di kantor DPRD Banggai, Selasa (06/06/2023) mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa ASN, TNI/Polri, BUMD dan BUMN yang mengelola atau mendapatkan anggaran yang bersumber dari negara atau daerah, tidak dibenarkan terjun ke politik praktis atau menjadi caleg.

Lantas mengapa harus mengakomodir Arslan Lapalanti sebagai bakal caleg? Pertanyaan itu mendapat jawaban Ketua Komisi 1 DPRD Banggai ini.

Baca:  Inginkan Jadi 5 Dapil, Perindo Banggai Usulkan Dua Skema

Kata Wanto-sapaan akrabnya, sejauh ini PT Banggai Sakti belum mendapatkan pendanaan yang bersumber dari negara atau daerah. Hal itu yang menjadi alasan Partai Golkar mengakomodirnya menjadi bakal caleg.

“Sementara sampai dengan hari ini PT Banggai Sakti belum mendapatkan pendanaan yang bersumber dari negara atau daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, Partai Golkar akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Banggai H. Amirudin yang tentu saja punya kewenangan di dalam perusahaan daerah tersebut.

“Kita serahkan semua sama pak Bupati,” ucap Wanto.

Hal lain yang menjadi penegasan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini adalah pihaknya akan menunggu masa perbaikan daftar bakal caleg di KPU nantinya.

Baca:  Upik Dian Praja, Lifter Wanita Pertama Sulteng Tembus PON 2024

Kalau saja jabatan Dirut Banggai Sakti itu menjadi alasan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg, maka tentu saja Partai Golkar akan menggantikan Arslan Lapalanti dengan caleg lainnya.

“Tergantung Arslan Lapalanti. Kalau ia tetap ingin jadi caleg, maka harus mundur dari jabatan Direktur. Surat pengunduran diri ditujukan kepada Bupati,” katanya.

“Akan tetapi jika yang bersangkutan tetap memilih jabatan Direktur PT Banggai Sakti, maka sudah pasti kita akan ganti dengan caleg lain. Kita masih punya banyak kader,” tambah Irwanto. *

error: Content is protected !!