DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

DPRD Banggai Berpeluang 40 Kursi, Ini Syaratnya

149
×

DPRD Banggai Berpeluang 40 Kursi, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Desa Peduli Pemilu
Makmur Manesa

Reporter, Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times.ID— Pemilu legislatif (pileg) 2024, jumlah penghuni parlemen lalong bisa bertambah, dari 35 menjadi 40 kursi. Begitu pula dengan kuantitas komisi bertambah satu, yakni menjadi empat komisi. Hanya saja ada ketentuan yang wajib dipenuhi dari sisi jumlah penduduk Kabupaten Banggai.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa yang dikonfirmasi Rabu (19/05/2021) tadi pagi menjelaskan, data agregat kependudukan terakhir atau pada semester I tahun 2020 jumlah penduduk Kabupaten Banggai 368.770 jiwa.

“Jumlah penduduk Kabupaten Banggai saat ini 368.770 jiwa, belum tembus pada angka 401.000 sehingga alokasi kursi masih 35 kursi,” kata Makmur.

Baca:  Sebagian Besar Warga yang Isoman belum Dapat Bantuan

Nah, untuk mencapai jumlah penduduk 401.000 jiwa sehingga bersyarat DPRD Banggai memiliki 40 kursi, tergantung pada laju pertumbuhan penduduknya.

“Tergantung laju pertumbuhan penduduk per tahun untuk tiga tahun ke depan hingga 2024,” kata Makmur.

Dengan hitungan tambah Makmur, laju pertumbuhan penduduk 35 ribu jiwa per tahun.

“Kalau rata rata pertahun pertambahan 10 ribu per tahun maka 3 tahun bisa dapat 32 ribu, sehingga berpeluang terjadi penambahan jumlah wakil rakyat di parlemen lalong dari 35 menjadi 40 kursi,” jelas Makmur.

Baca:  HMI Sebut, HY Tinggalkan Beban Berat buat AT

Ketentuan itu sambung Makmur diatur dalam pasal 191 ayat 2 huruf d, UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Jika dalam kurun waktu 3 tahun kedepan penduduk bertambah sebanyak 32.000 lebih, maka bisa berlaku ketentuan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi,” tutup mantan aktivis parlemen jalanan ini. *

error: Content is protected !!