Luwuk Times, Luwuk — AM alias D pria berusia 40 tahun asal Kelurahan Bayoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah diamankan aparat Polsek Luwuk, Rabu (20/9/2023) sore.
Pria yang berdomisili di kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diamankan atas dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, pelaku diamankan di perempatan lampu merah Kantor Pengadilan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai sekitar pukul 16.30 Wita.
“Kemarin pelaku diamankan di Mapolres Banggai, karena ada dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur,” ungkap Iptu Al Amin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (21/9/2023) pagi.
Amin sapaan akrabnya, menjelaskan, terduga pelaku eksploitasi anak di bawah umur ini diduga menggunakan modus dengan mempekerjakan anak di bawah umur menggunakan pakaian badut di sejumlah lampu merah di Kota Luwuk.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan kasus ini,” jelasnya.
Perwira pangkat dua balak ini menerangkan, pelaku diamankan atas laporan masyarakat tentang Undang-undang Perlindungan anak, dimana terdapat tiga orang anak di bawah umur dipekerjakan sebagai badut dan meminta uang kepada Masyarakat dan pengguna jalan di Kota Luwuk.
“Terdapat tiga anak dibawah umur diamankan untuk dimintai keterangannya,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, tiga buah kostum badut, tiga kotak sumbangan, kipas angin genggam dan sejumlah uang tunai.
“Untuk uang tunai dari tiga kotak sumbangan ini berjumlah Rp. 381.500. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.*
Discussion about this post