Luwuk Times — Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial ML (26).
Ia diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu yang diperjualbelikan diwilayah Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, S.Tr.K, MH yang memimpin langsung penangkapan mengatakan telah mengamankan ML di rumah orang tuanya. Sedangkan rekannya NO masih dalam pencarian polisi.
“Kami mengungkap kasus tersebut pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 23.20 Wita di belakang PLTD Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk,” ujar Kasat.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, ML adalah warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara yang merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi Kota Jogjakarta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Banggai, tim opsnal melaksanakan penyelidikan dan mengamankan ML dengan barang bukti 4 sachset plastic bening berisikan sabu.
Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui ML mendapatkan barang haram itu dari NO warga Kecamatan Balantak Utara.
Saat ini pelaku ML dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *
Hpb
Discussion about this post