LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara humanis dan berkeadilan.
Melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Seksi 5), instansi tersebut berhasil memfasilitasi mediasi sengketa antara pihak pengadu dan teradu yang berakhir dengan kesepakatan damai, Jumat (17/04/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa, dengan didampingi jajaran staf teknis terkait.
Kehadiran pihak pertanahan dalam forum ini berfungsi sebagai mediator yang objektif, untuk mencari titik temu bagi kedua belah pihak yang bersengketa secara transparan.
Momen krusial dalam pertemuan tersebut adalah dilakukannya penandatanganan Akta Perdamaian oleh kedua belah pihak di hadapan petugas pertanahan.
Dengan ditandatanganinya akta tersebut, sengketa yang sebelumnya terjadi dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan memiliki landasan hukum kesepakatan yang kuat.
Sehingga dapat menghindarkan para pihak dari proses hukum (litigasi) yang panjang hingga pada proses pengadilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus mendorong masyarakat untuk mengutamakan jalur mediasi dalam setiap perselisihan terkait hak atas tanah.
Dengan semangat profesionalisme, jajaran Seksi 5 berkomitmen untuk selalu hadir sebagai fasilitator yang andal.
Hal itu demi terciptanya ketertiban administrasi serta kondusivitas sosial wilayah Kabupaten Banggai. *













