DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Ini Pelaku Ilegal Calon ASN, Salah Satunya Kaban KPSDM Buol

290
×

Ini Pelaku Ilegal Calon ASN, Salah Satunya Kaban KPSDM Buol

Sebarkan artikel ini
Ilegal Akses CASN
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ilham Saparona di Palu, beri keterangan pers, Senin (25/4/2022). (Foto: Istimewa)

PALU— Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ilham Saparona di Palu, Senin (25/4/2022) mengatakan, perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021.

“Setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Buol,” ungkap Kombes Pol Didik

Perkara ilegal akses itu adalah pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.

Pejabat Pemkab Buol yang ditetapkan tersangka Drs. MUH Kaban (Kepala Badan) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Buol.

Baca:  Di Batui, Polisi Amankan Pemuda Membawa Sajam

Ia memberikan akses atau kesempatan kepada 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN.

Didik menambahkan, selain Kaban KPSDM MUH sebagai tersangka, ada pelaku lain kasus ilegal akses CASN.

Mereka adalah NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th). Kesemuanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Adapun peran dari para pelaku itu bervariasi. Ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN Buol tahun 2021.

Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan.

Baca:  Isi Percakapan Via Telpon Oknum Wartawan dan Kadus

Adapun tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp 100 juta-Rp 200 juta.

Sebanyak 27 peserta seleksi CASN yang menggunakan jasa pelaku.

Akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia.

Lima tersangka di tahan di Polda Sulteng dan dua tersangka ditahan di Polres Luwu Polda Sulsel dalam kasus yang sama.

“Mereka oleh penyidik dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” pungkasnya. *

(rilis)

error: Content is protected !!