Kasus Dugaan Investasi Bodong dari Aplikasi OMC Masuk Tahap Penyidikan

oleh -696 Dilihat
oleh
Mapolda Sulteng

LUWUK TIMES – Kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup memasuki babak baru. Polda Sulteng menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga:  Kapolres Banggai Janji Tangkap Penyebar Hoaks

Sejak kasus ini menimbulkan keresahan para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC se Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng proaktif melakukan penyelidikan.

“Sebanyak 15 orang telah kami periksa. Dan sebagian besar adalah para leader OMC se Sulteng,” tambahnya.

Baca Juga:  Cabjari Pagimana Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Siuna, SA Langsung Ditahan

Setelah gelar perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala

“Penyidik menduga ada persitiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti kaki sampaikan kembali.” pungkasnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.