Kasus Dugaan Investasi Bodong dari Aplikasi OMC Masuk Tahap Penyidikan

oleh -699 Dilihat
oleh
Mapolda Sulteng

LUWUK TIMES – Kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup memasuki babak baru. Polda Sulteng menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga:  Pengeroyokan, Dua Pelajar di Luwuk Diamankan tim Jatanras Polres Banggai

Sejak kasus ini menimbulkan keresahan para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC se Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng proaktif melakukan penyelidikan.

“Sebanyak 15 orang telah kami periksa. Dan sebagian besar adalah para leader OMC se Sulteng,” tambahnya.

Baca Juga:  Aniaya Warga dengan Sajam, Pria Luwuk Ini Diamankan Polisi

Setelah gelar perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Ungkap Narkoba, Ketua Komisi 1 DPRD Sulteng Sri Lalusu Apresiasi Kerja Polres Banggai

“Penyidik menduga ada persitiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti kaki sampaikan kembali.” pungkasnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.