LUWUK TIMES, Luwuk — Kasus oknum petani asal Kecamatan Toili Barat pengguna narkoba berinisial ZA alias Inal (39), resmi dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai ke Kejari Banggai.
Pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan pada Rabu (06/09/2023), dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai Nugroho Satya Basuki, untuk disidangkan.
Sebelumnya tersangka ZA ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai pada Rabu 10 Mei 2023 lalu sekitar pukul 20.30 Wita. ZA ditangkap di rumah temannya Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai.
“Dari tangan petani asal Toili Barat itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 7 saset,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim.
Saat dilakukan penangkapan, selain barang bukti narkotika pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Diantaranya celana panjang hitam dan pembungkus permen yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Menurut Kasat tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 lebih subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah berkas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Banggai. *
Discussion about this post