DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Korbannya Picah Bibir, Pria Ini Berurusan dengan Hukum

105
×

Korbannya Picah Bibir, Pria Ini Berurusan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
RB warga Kecamatan Batui ditangkap polisi saat berada di rumahnya, Minggu (02/05/2021). (Foto: Humas Polres Banggai)

BATUI, Luwuk Times.ID— Polisi menangkap seorang pria berinisial RB alias O (46) warga Kecamatan Batui, Minggu malam (2/5/2021). Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan penganiayaan terhadap pria berumur 27 tahun.

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan laporan polisi korban di SPKT Polsek Batui nomor P/24/V/2021/SEK-BATUI/RES-BGI/POLDA SULTENG tanggal 2 Mei 2021.

“Kejadian terjadi sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu korban berdiri di samping pagar sambil asyik menonton warga main bola Volly di lapangan,” kata Iptu Yoga.

Namun, lanjut Iptu Yoga, tersangka datang dengan berjalan kali menghampiri korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal sebelah kanan sebanyak satu kali.

“Sebelum dipukul dibagian wajah, korban saat itu sempat menyapa tersangka,” terang Iptu Yoga.

Baca:  AKP Candra Musnahkan Empat ‘Pabrik’ Cap Tikus di Toili

Atas peristiwa itu, tambah Iptu Yoga, korban mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah sebelah kanan. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Batui.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita tanpa perlawanan ketika sedang duduk santai di depan rumahnya,” tutup Iptu Yoga.*

(hae)

error: Content is protected !!