LUWUK TIMES — Mantan kepala desa (Kades) Lobu Kabupaten Banggai, Lusiana Udopo divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Kamis (25/05/2023).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Selain hukuman kurungan badan 2 tahun, terdakwa korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa tahun anggaran 2019-2020 ini dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp252.212.669,82.
Berdasarkan rilis dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi kepada Luwuk Times, tadi malam menjelaskan, pada Kamis 25 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara terdakwa Lusiana Udopo.
“Ia adalah mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai,” kata Firman.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan dihadiri oleh Penuntut Umum Nugroho Satya Basuki, SH yakni:
Terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu denda sebesar Rp 150.000.000 subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp. 252.212.669.
“Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tulis Firman Wahyudi.
Dan atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. *
Discussion about this post