Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Potensi penambahan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024 sangat terbuka lebar. Selain dukungan publik cukup kencang agar Kabupaten Banggai terjadi penambahan dapil, ada kemungkinan KPU Kabupaten Banggai tak akan memasukan format dapil lama sebagai usulan ke KPU RI.
“Bisa saja kami tak memasukkan usulan format dapil lama ke KPU RI,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, bertempat hotel Santika Luwuk, Selasa (27/09/2022).
Hal itu sangat memungkinkan sambung Alwin, apabila respon publik cukup besar Kabupaten Banggai pada pemilu 2024 terjadi penambahan dapil.
“Tergantung dukungan publik nantinya. Kami bisa saja tidak akan memasukan format dapil lama sebagai usulan ke KPU RI,” ucap Alwin.
Dua Rancangan Dapil
Berdasarkan tahapan pemilu 2024, penetapan dapil baru akan dilaksanakan bulan Oktober 2022-Februari 2023. Ada empat bulan KPU Banggai mendapat kesempatan dalam menggodok penataan dapil.
Meskipun masih bulan depan tahapan itu, namun KPU Banggai sudah mengancang-ancang penataannya.
Lembaga penyelenggara teknis pemilu itu telah melibatkan sejumlah kalangan berkompoten dalam merumuskan draf dapil tersebut. Antaranya kalangan akademisi.
Ada dua rancangan format dapil, yakni sebanyak 5 dapil dan 6 dapil. Sebelum mengajukan usulan itu ke KPU RI, KPU Banggai terlebih dahulu menggelar uji publik.
“Uji publik itulah yang nantinya menjadi momentum bagi kami untuk menerima masukan dari berbagai kalangan,” kata Alwin.
Perubahan Nama Dapil
Sebenarnya wacana penambahan dapil sudah ada sejak periodeisasi KPU Banggai sebelumnya. Hanya saja publik dibuat kecewa.
Pasalnya, sekalipun cukup kencang dorongan publik terhadap penambahan dapil kala itu, namun KPU Banggai tetap mempertahankan jumlah 4 dapil. Itu pun hanya terjadi perubahan penyebutan dapil.
Apakah fenomena itu masih akan terulang pada periodeisasi KPU Banggai saat ini? Terhadap pertanyaan itu, Alwin kembali memberi jawabannya.
Sebelumnya, KPU Banggai selain mengajukan usulan penambahan dapil juga memasukan format dapil lama. Sehingga KPU RI lebih memilih mempertahankan jumlah dapil sebelumnya. *
Discussion about this post