Kuasa Hukum Polda Sulteng Tegaskan, Kasus ITE Berita Morut Tetap Berlanjut

oleh -606 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H

Palu, Luwuk Times— Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan proses hukum dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap pimpinan redaksi media daring Berita Morut tetap berlanjut.

Meski permohonan praperadilan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Palu.

Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes dalam sidang praperadilan menyatakan, pemeriksaan pada 24 April 2025 tidak sah.

Itu karena tidak menyertai surat panggilan resmi. Namun, hakim tidak menyebut bahwa penyidikan harus berhenti.

“Artinya administrasi mulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan yang di dalamnya ada SPDP (Surat Perintah Pemberitahuan Penyidikan) itu sah. Karena sah, perkara ini tetap lanjut,” jelas Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., dari Bidang Hukum Polda Sulteng, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga:  Bikin Haru, Tahanan Narkoba ini Akad Nikah di Masjid Ar Rahman Polda Sulteng

Lanjutkan Pemeriksaan

Ia juga menegaskan, dengan dasar itu penyidik berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan memanggil kembali Hendly sebagai saksi sesuai ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

“Jika dalam panggilan ini yang bersangkutan tidak hadir, maka akan ada panggilan kedua. Jika tidak hadir lagi, maka akan terbit surat perintah membawa untuk pemeriksaan dan permintaan keterangan sesuai dengan prosedur,” tegas Tirta.

Baca Juga:  Cegah Tawuran, 10 Pelajar Diamankan Polda Sulteng

Masih kata Tirta, dalam proses penyidikan, telah ada keterangan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli dari Dewan Pers.

Bahkan Dewan Pers menyatakan, unggahan tersebut tidak memenuhi kriteria produk jurnalistik.

Dan situs Berita Morut juga tidak tercatat sebagai media resmi di bawah Dewan Pers.

“Karena tidak masuk kategori sebagai karya jurnalistik, maka perlindungan pers tidak berlaku,” tandasnya.

Dua Alat Bukti

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Kompol Alfian J Komaling menyebutkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Baru Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Karang Taruna 2020, Kajari Banggai: Kami Sangat Hati Hati

“Kita menghormati praperadilan hakim tunggal pada Pengadilan Palu. Putusan itu menyebutkan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian. Yang diterima yaitu tidak sahnya pemeriksaan oleh Ditressiber pada 24 April 2025,” ungkap Alfian.

“Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hendly. Selanjutnya kembali kami lakukan gelar perkara. Bila kami temukan cukup bukti, status tersangka bisa kembali kami tetapkan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. *

Humas Polda Sulteng

No More Posts Available.

No more pages to load.