LUWUK TIMES — Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai merespons laporan dugaan perselingkuhan politisi Partai Gerindra berinisial HSA.
Salah satu alat kelengkapan DPRD Banggai ini telah menggelar rapat internal. Hal itu dalam rangka menyikapi laporan yang sebelumnya dimasukan kelompok mahasiswa.
Demikian informasi Ketua BK DPRD Banggai, Paiman Karto, Jumat (24/10/2025) tadi malam.
Politisi PAN pengganti antar waktu (PAW) almarhum Jodi Prakoso ini mengaku, BK sudah beberapa kali melaksanakan rapat.
Agenda rapat BK sambung mantan pejabat birokrasi Pemkab Banggai ini, selain mengevaluasi program kerja dan persiapan kegiatan terkait tugas BK juga menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Banggai.
“Rapat tanggal 13 Oktober 2025 itu, selain evaluasi program kerja dan persiapan kegiatan terkait tugas BK juga kami bahas soal aduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” kata Paiman.
Khusus dugaan pelanggaran etik, Paiman belum memberi penjelasan secara mendetail apa yang menjadi hasil rapat BK. Alasannya, karena masih dalam proses.
“Tindak lanjut tadi masih berproses,” jawab Paiman singkat. *










