Lemahkan Kapasitas Fiskal Daerah Penghasil, Andhika Mayrizal Amir Minta Perubahan UU 1/2022

oleh -13 Dilihat
oleh
Andhika Mayrizal Amir saat menyampaikan aspirasi masyarakat daerah bertempat Gedung Parlemen Senayan, Selasa (24/06/25).

Andhika: Ini menjadi masalah yang harus segera kita selesaikan


Jakarta, Luwuk Times – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Andhika Mayrizal Amir, mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat daerah bertempat Gedung Parlemen Senayan, Selasa (24/06/25).

Senator muda asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah ini mewakili rekan-rekannya dari Sub Wilayah Timur I dalam rangka tugas Komite II dan Komite IV.

Penyampaian tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib dan Keputusan DPD RI Nomor 35/DPD RI/III/2024-2025 mengenai mekanisme pelaporan dan tindak lanjut serapan aspirasi masyarakat daerah.

Pada pertemuan tersebut turut hadir Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, Sekretaris Jenderal DPD RI Irjen Pol. Muhammad Iqbal, serta seluruh anggota lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andhika Mayrizal Amir melaporkan hasil penyerapan aspirasi terkait keberlanjutan pembangunan dan keadilan fiskal daerah.

Ia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kualitas belanja daerah, ternyata sudah tidak relevan lagi.

Bahkan, regulasi tersebut berpotensi melemahkan kapasitas fiskal daerah penghasil sumber daya alam.

Skema DBH

Andhika menyoroti skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurutnya tidak lagi mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil.

Selain itu, pembatasan kewenangan daerah dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber fiskal strategis lainnya menghambat percepatan pembangunan daerah terpencil serta kawasan industri.

“Ini menjadi masalah yang harus segera kita selesaikan,” desak Andhika.

Dalam forum paripurna tersebut, Andhika dengan tegas mengusulkan agar DPD RI mengambil langkah konstitusional untuk mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Terutama yang berkaitan dengan DBH, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan proporsi kewenangan fiskal antara pusat dan daerah.

Andhika juga menegaskan bahwa usulan ini tidak hanya mewakili suara dari Sulawesi Tengah.

Tetapi juga dari daerah-daerah lain yang mengalami situasi serupa: kaya sumber daya alam namun miskin fiskal.

“Ini harus menjadi perhatian serius agar rakyat dapat berdaya atas kekayaan daerah mereka masing-masing,” ujar Andhika.

Andhika juga menyampaikan harapannya terkait penyerapan aspirasi pada Sub Wilayah Timur I. Itu yang menjadi acuan dan pertimbangan bagi pelaksanaan tugas-tugas DPD RI ke depan.

“Saya berharap agar kerja-kerja kerakyatan sebagai anggota DPD RI dapat bermanfaat bagi pembangunan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara, dengan fokus pada kepentingan rakyat daerah,” tutup Andhika, senator yang dikenal paling aktif turun ke dapilnya. *

**) Ikuti berita-berita Luwuk Times lainnya di Google News