Rp900 Miliar DBH Masih Menggantung, Andhika Bawa Langsung Aspirasi Sulteng ke Menkeu

oleh -175 Dilihat
oleh
Menteri Keuangan RI, Purbaya dan Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir

“Dana sebesar Rp900 miliar yang menjadi hak Sulawesi Tengah masih belum dibayarkan pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, turun langsung mempertanyakan kepastian pembayaran Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Menteri Keuangan RI dalam rapat resmi di DPR/MPR RI.”

LUWUK TIMES, Jakarta – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat nasional.

Dalam rapat bersama Kementerian Keuangan RI yang berlangsung di Ruang GBHN DPR/MPR RI, Senin (22/6/2026), Andhika secara tegas mempertanyakan kepastian pembayaran Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Di hadapan Menteri Keuangan RI, Purbaya, Andhika menyoroti belum adanya kejelasan terkait realisasi pembayaran dana yang menjadi hak daerah penghasil tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan kurang bayar DBH bukan hanya dialami Sulawesi Tengah, tetapi juga menjadi perhatian sejumlah daerah penghasil lainnya di Indonesia.

“Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025, kami ingin memastikan apakah pemerintah telah menyediakan ruang fiskal yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH kepada daerah,” tegas Andhika dalam forum tersebut.

Putra mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, itu menilai percepatan pembayaran dana kurang bayar DBH sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan yang selama ini menjadi harapan masyarakat.

Menurutnya, daerah penghasil seperti Sulawesi Tengah masih menghadapi berbagai tantangan besar, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, penanganan dampak lingkungan, hingga penguatan sektor sosial yang membutuhkan dukungan anggaran memadai.

“Daerah masih menanggung beban pembangunan yang besar. Karena itu, percepatan penyaluran dana kurang bayar DBH menjadi kebutuhan mendesak agar berbagai program prioritas tidak terhambat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andhika juga menyerahkan surat resmi dari Komite IV DPD RI kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembayaran dana kurang bayar DBH untuk Sulawesi Tengah.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima surat tagihan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait dana kurang bayar DBH yang hingga saat ini belum direalisasikan oleh pemerintah pusat.

“Hari ini saya menerima surat penyampaian tagihan kurang bayar DBH dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum direalisasikan. Nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar,” ungkapnya.

Surat dukungan dari DPD RI tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera menuntaskan kewajibannya kepada Sulawesi Tengah.

Andhika berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian jadwal pembayaran sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik yang sedang berjalan di daerah.

“Sulawesi Tengah merupakan daerah penghasil yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, hak daerah melalui dana bagi hasil harus segera direalisasikan demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Permintaan Pandangan DPD RI tersebut juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas RI serta Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. *