Manajemen Keamanan Informasi, Kabupaten Banggai sudah Punya Regulasi, Begini Harapan Bupati Amirudin

oleh -770 Dilihat
oleh
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang MKI SPBE, bertempat hotel Santika Luwuk, Senin (3/11/2025).

LUWUK TIMES— Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan regulasi ini, maka akan melindungi aset data atau informasi pemerintah daerah dari ancaman siber dan kerentanan.

Bupati Banggai, H. Amirudin, Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Kepala DKISP Lesmana P. Kulab, Sekretaris DKISP Rastono, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Danang Jaya serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, hadir pada sosialiasi itu.

Bahkan pada kesempatan itu, Bupati Amirudin mendorong agar penerapan MKI menjadi prioritas utama dalam operasional birokrasi.

“Kita dapat menjaga integritas sistem pemerintahan digital. Termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis elektronik,” ujar Bupati Amirudin bertempat Hotel Santika, Luwuk Selatan, Senin (3/11/2025).

Adanya MKI, kata Bupati, akan menjamin kerahasiaan data dan informasi. Keutuhan data agar tidak mudah diubah tanpa izin. Termasuk ketersediaan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik bagi birokrasi dan masyarakat.

Oleh karena itu, Bupati Amirudin ingin memastikan agar setiap pegawai pengelola sistem dan data memahami dan mematuhi kebijakan serta prosedur keamanan.

“Satu insiden keamanan informasi dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat seluruh upaya digitalisasi yang telah kita bangun dengan susah payah,” ujarnya.

Darknet Exposure

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Danang Jaya, mengapresiasi upaya Pemda Banggai dalam mendorong penerapan MKI melalui regulasi pada level daerah.

Danang melaporkan, data atau informasi kredensial dari sektor administrasi pemerintahan adalah yang paling sering terekspos di darknet (darknet exposure).

Darknet exposure adalah kondisi ketika data atau informasi kredensial akun suatu instansi atau organisasi terekspos di darknet. Baik dalam forum jual beli data, forum diskusi hacker, maupun pada instant messaging.

Temuannya, ada 141 instansi dengan jumlah data exposure sebanyak 32.746.601 pada 2024.

“Ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.