LUWUKTIMES.ID— Satreskrim Polres Banggai Polda Sulteng mengamankan seorang warga BTN Pepabri Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara. Ia terduga pencuri telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, menerangkan bahwa inisial pria yang diamankan adalah TL (55).
Terduga pelaku melakukan pencurian HP milik AR (24) warga Jalan Trans Sulawesi, Kilongan, Luwuk Utara.
“Aksi pencurian diawali saat korban bersama rekan kerjanya sedang mengambil gambar di depan toko Alfamidi. Akan tetapi setelah mereka masuk, lupa membawa kembali HP tersebut,” ujarnya.
Kejadian terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.30 Wita. Setelah korban mengecek, ternyata HP nya merk Samsung A03 warna hitam telah hilang.
Petugas kepolisian yang menerima laporan, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita dirumahnya.
“Pelaku dan barang bukti 1 unit telepon genggam di amankan di Mapolres Banggai sebagai barang bukti serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Tio. *
Discussion about this post