Lantaran kunci gudang hilang, pelapor berinisiatif membongkar paksa gembok gudang. Akan tetapi saat memegang gembok ternyata sudah dalam keadaan rusak.
“Dan setelah masuk ke dalam gudang ternyata 150 buah tabung gas telah lenyap diduga diambil para pelaku. Atas kejadian itu mengalami kerugian Rp. 63.900.000,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Atas laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengantongi identitas seorang pelaku yakni FM alias A.
“Sekitar pukul 17.00 Wita FM alias A diamankan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui mencuri tabung gas tersebut namun aksinya ini dibantu para pelaku lainnya,” imbuhnya.
Pelaku FM alias A mengakui aksi pencurian ini dilakukan bersama para pelaku lainnya pada September hingga Desember 2022.
Caranya dengan mengangkut barang bukti menggunakan mobil Innova dengan setiap kali penjualan sekitar lima buah tabung dan maksimal delapan buah tabung.
“Para pelaku lainnya mengakui bahwa pencurian ini dilakukan atas suruhan dari FM alias A. Ia pun yang menjual semua barang bukti ini dengan harga bervariasi yakni Rp. 150 ribu hingga Rp. 350 ribu pertabungnya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Parigi Mouton Polda Sulteng ini.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni 25 buah tabung gas ukuran 12 kilo dan 7 buah tabung gas ukuran 50 kilo,” pungkasnya.*
Humas Polres Banggai
Discussion about this post