Reporter Hasbi Latuba
LUWUK— Akses jalan yang tersebar dalam kota Luwuk perlu pembenahan. Utamanya ruas jalan milik umum, yakni sepanjang jalur Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong harus terbuka.
Permintaan ini tersampaikan beberapa warga, menyikapi arus keluar kendaraan yang hanya menumpuk pada sekitar Jalan Samanhudi atau depan perkantoran DPRD Banggai.
“Harus buka. Selain terjadi penumpukan kendaraan sekitar jalan depan DPRD, jalan yang berada dalam RTH itu milik publik,” keluh salah seorang warga kepada Luwuk Times, Senin (20/09/2022).
Keluhan ini mendapat respon kalangan DPRD Banggai. Salah satunya Sukri Djalumang.
Politisi NasDem yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Banggai menjelaskan, pengelolaan RTH tidak harus merambah jalan.
“Maksud dari ruang terbuka hijau itu, ya bukan jalan aspalnya. Tapi tumbuhan hijau yang ada dalamnya,” kata Sukri.
Ia menyarankan instansi yang menangani pengelolaan RTH agar melakukan pembenahan kembali.
“Kalau jalan terbuka, maka arus kepadatan kendaraan tidak menumpuk sekitaran kompleks masjid dan DPRD. Tapi bisa terurai memotong jalur RTH dan bisa tembus ke jalan Martadinata, kompleks Tanjung,” tekan Sukri.
Mengingat jalan RTH tersebut melintasi pemilik lahan warga, Sukri mengatakan bisa tukar guling.
Pada ujung jalan menuju kompleks Tanjung, kan ada tanjakan. Itu diganti dengan merapatkan langsung ke dinding batas pagar pelabuhan.
Jadi dari sini (jalan depan DPRD) mengikuti pantai, belok kanan tepat pada dinding pagar pelabuhan. Lalu belok kanan lurus naik keatas ke jalan besar kompleks Tanjung.
“Pemerintah bisa mengaturnya seperti itu. Minta tukar guling dengan pemilik lahan. Kalau tidak salah pemilik lahan itu adalah PT. KLS,” ucapnya. *
Discussion about this post