Panitia A Kantah Banggai Tinjau Lokasi di Tiga Kecamatan

oleh -276 Dilihat
oleh

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus memacu penyelesaian permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.

Pada Kamis, 02 April 2026, tim terjun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Luwuk, dan Luwuk Utara.

Baca Juga:  Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kristian Bintindjaja, S.H., bersama staf terkait.

Peninjauan ini fokus pada pemeriksaan data fisik dan yuridis di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi riil di tanah yang dimohonkan.

Baca Juga:  Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Kantor Pertanahan Banggai Turun Langsung Tinjau Lokasi Usaha di Kintom

Melalui kegiatan Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Masyarakat Bisa Urus Roya di Hari Pertama 2026: Terima Kasih Telah Memberikan Layanan di Hari Libur

Kehadiran pejabat struktural dan staf di lapangan menunjukkan keseriusan instansi dalam memberikan layanan prima dan meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa depan. *

No More Posts Available.

No more pages to load.