LUWUK TIMES – Dalam upaya menjamin pemanfaatan ruang yang sesuai aturan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan tinjau lapang pada Kamis (09/04/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Desa Kalolos dan Tangkiang, Kecamatan Kintom.
Hal itu ebagai bagian penting dalam proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha di bidang pergudangan dan penyimpanan.
Tinjau lapang dilakukan guna memperoleh data faktual terkait kondisi fisik dan status yuridis objek tanah.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan benar-benar selaras dengan ketentuan tata ruang serta regulasi pertanahan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian krusial dalam tahapan penerbitan KKPR, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan proses pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, kepastian hukum bagi para pelaku usaha juga semakin terjamin, sehingga mendorong iklim investasi yang sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. *
Editor Sofyan Labolo

