Advertising

Example floating
Example floating

Panitia A Kantah Banggai Tinjau Lokasi di Tiga Kecamatan

Sofyan
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus memacu penyelesaian permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.

Pada Kamis, 02 April 2026, tim terjun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Luwuk, dan Luwuk Utara.

IMG-20260829-WA0006

Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kristian Bintindjaja, S.H., bersama staf terkait.

Baca Juga:  Kementerian ATR-BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Peninjauan ini fokus pada pemeriksaan data fisik dan yuridis di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi riil di tanah yang dimohonkan.

Baca Juga:  Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Melalui kegiatan Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Sekjen ATR-BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Kehadiran pejabat struktural dan staf di lapangan menunjukkan keseriusan instansi dalam memberikan layanan prima dan meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa depan. *

-->