Panitia A Kantah Banggai Tinjau Lokasi di Tiga Kecamatan

oleh -273 Dilihat
oleh

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus memacu penyelesaian permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.

Pada Kamis, 02 April 2026, tim terjun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Luwuk, dan Luwuk Utara.

Baca Juga:  Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kristian Bintindjaja, S.H., bersama staf terkait.

Peninjauan ini fokus pada pemeriksaan data fisik dan yuridis di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi riil di tanah yang dimohonkan.

Baca Juga:  Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

Melalui kegiatan Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Wamen Ossy Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Tangerang

Kehadiran pejabat struktural dan staf di lapangan menunjukkan keseriusan instansi dalam memberikan layanan prima dan meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa depan. *

No More Posts Available.

No more pages to load.