Advertising

Example floating
Example floating

Hadiri Sidang Peninjauan Setempat, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Dukung Penyelesaian Perkara Perdata

Sofyan
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menghadiri sidang perkara perdata dengan agenda peninjauan setempat objek perkara yang berlokasi Desa Saluan, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Jumat (10/04/2026).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa, bersama staf.

IMG-20260829-WA0006

Hal itu sebagai bagian dari dukungan teknis dalam proses pembuktian lapangan.

Baca Juga:  Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Peninjauan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan guna memastikan kesesuaian antara data yuridis dan kondisi fisik objek perkara.

Baca Juga:  Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR-BPN

Kehadiran Kantor Pertanahan bertujuan memberikan informasi pertanahan yang akurat dan objektif sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga:  Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus mendukung proses penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut tentu saja demi terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. *

-->