Pemuda Asal Balut Dihakop Polres Banggai, Bawa 260 Paket Sabu di Luwuk

oleh -2544 Dilihat
oleh

LUWUK, Luwuk Times – Polres Banggai  berhasil menghakop alias menangkap seorang mahasiswa berinisial AI (20), warga Bangkurung, Banggai Laut (Balut).

Pria asal balut  di duga menjadi kurir ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Gede Hendana Putra, Selasa (25/3/2025), mengatakan bahwa polisi menangkap AI pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibas pada Malam Pergantian Tahun, Polres Banggai Siapkan Ratusan Personel

“Polisi menangkap tersangka di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan,” katanya.

Saat penangkapan, AI mengendarai sepeda motor Vario DN 6740 RQ dan membawa sebuah koper berwarna merah.

Polisi menemukan 260 paket sabu-sabu siap edar, dua timbangan, tujuh pack plastik kosong, satu sendok dari bekas sedotan, dan alat press dalam koper tersebut.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh di Luwuk Banggai Ini Diamankan Polisi

“Pelaku berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Palu,” ujar IPTU Wira.

Saat ini, penyidik Polres Banggai masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga:  Berkat Informasi Ibu Bhayangkari, Dua Pelaku Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur Ditangkap

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AI terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : Polres Banggai

No More Posts Available.

No more pages to load.