LUWUK, Luwuk Times.ID— Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dituduhkan kepada oknum kepala desa (kades) Eteng Kecamatan Masama Kabupaten Banggai inisial BOU, membuat pengacaranya angkat bicara.
Hendrayadi Sinadja, SH memberi penjelasan hukum terkait kasus yang melilit kliennya itu.
“Tidak selamanya orang yang ditetapkan jadi tersangka sudah pasti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan,” kata Hendrayadi kepada Luwuk Times, Kamis (04/02).
Karena sambung advokad yang akrab disapa Hendra ini, dari pasal yang disangkakan masih belum jelas penafsiran hukumnya.
Dijelaskannya, aturan yang disangkakan terhadap kliennya yaitu UU nomor 31/1999 jo UU 20/2001 pasal 12. Dalam UU tindak pidana korupsi 20/2001 yang disebutkan dalam setiap pasal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
Baca juga: Kades Eteng Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lahir dua pertanyaan yang perlu dikaji. Pertama kata Hendra, apakah kepala desa masuk kategori PNS atau penyelenggara negara. Kedua, apakah ada kerugian daerah atau negara terkait tindak pidana yang disangkakan kepad klien kami.
Ketika bicara tentang perbuatan yang dilakukan Kades Eteng sambung Hendra, harus dikaji lebih jauh. Sebab ada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tertanggal 22 Mei 2017.
Di dalamnya tertulis kategori pembiayaan pendaftaran tanah untuk wilayah Sulawesi Tengah Rp350 ribu dan dalam diktum ketiga Mendagri memerintahkan kepada Bupati/Wali Kota untuk membuat Peraturan Bupati/Wali Kota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan tersebut.
Baca juga: Korupsi Penerbitan SKT, Oknum Kades Eteng di Penjara
“Pertanyaan kemudian bagaimana kalau Bupati tidak melaksanakan perintah Mendagri terkait dengan keputusan bersama tersebut? Apakah ada konsekuensi hukum,” tanya Hendra.
“Bagaimana dengan fungsi Gubernur terkait dengan pembinaan dan pengawasan, sementara Gubernur perwakilan pemerintah pusat,” timpal Hendra.
Lantas apakah pokok permasalahan Kades Eteng yang disangkakan pungli dan kini ditetapkan tersangka oleh penyidik sudah benar?
Pertanyaan itu kembali dijawab Hendra. Jangan sampai muncul persepsi masyarakat bahwa perkara kliennya ini dipaksakan terkait dengan anggaran atau karier.
Kalau perkara ini tetap lanjut tanya Hendra, apakah Bupati dan Gubernur juga akan diperiksa sebagai saksi. Karena pada saat pemeriksaan di Reskrim Polres Banggai sudah disampaikan di depan penyidik tentang Surat Keputusan Bersama tersebut.
Baca juga: Oknum Kades Ditangkap, Warga Eteng Beri Jempol Penegak Hukum
Dan kalau memang kliennya salah, menggapa warga yang memberikan uang tersebut tidak ikut dijadikan tersangka.
“Saya sepakat dengan statmen Bapak Kapolri yang baru bahwa tidak akan ada lagi yang namanya hukum tajam kebawah tumpul keatas,” sindir Hendra.
Dipenghujung tanggapan, Hendra menyentil pernyataan pengacara Erik W Sohat, SH. Dia mengaku binggung dengan statmen yang pernah dilansir media ini.
“Yang bersangkutan mengucap syukur dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah berusaha maksimal menangani kasus klienya. Hal ini membuat kami menjadi tanda tanya besar. Mengapa harus berterima kasih. Kan ini sudah menjadi tugas dan fungsi aparat penegak hukum,” kata Hendra. *
(yan)
Discussion about this post