LUWUK— Aparat Polsek Luwuk mengamankan seorang pria berinisial HJ alias J (50) warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (13/1/2022) pagi.
Pria setengah abad ini diamankan pada salah satu rumah kompleks Kilo Meter 2, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Itu antaran ia dilaporkan atas kasus penipuan atau penggelapan yang dilaporkan korban di Mapolsek Klapanunggal pada 27 Agustus 2021 lalu.
“Pria ini kami amankan berdasarkan permohonan bantuan dan Laporan Polisi dari Polsek Klapanunggal Polres Sukabumi, Polda Jabar,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Sehubungan dengan Laporan Polisi dan permohonan bantuan tersebut, Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku terlapor atas kasus penipuan pembelian 3 ekor kambing seharga Rp. 6 Juta yang dijanjikan oleh pelaku kepada Korban atau pelapor. Namun sampai saat ini 3 ekor kambing tersebut tidak ada,” beber AKP Candra.
Perwira pangkat tiga balak ini menuturkan, terhadap pelaku sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Polsek Klapanunggal. Tapi tidak pernah hadir sampai pelaku melarikan diri dan diamankan di wilayah Hukum Polsek Luwuk.
“Dari hasil interogasi terkait kasus itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tutur Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sel tahanan Mapolres Banggai dan telah berkoordinasi dengan Polsek Klapanunggal.*
(hae)
Discussion about this post