Personel Polsek Lamala Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -1227 Dilihat
oleh
DI (37) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan personel Polsek Lamala

LUWUK TIMES— Polsek Lamala menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Baruga, Kecamatan Lamala, Banggai, pada Kamis, (11/9/2025) pukul 22.30 WITA. Kapolsek IPDA Muh. Syandy Al Amin yang langsung memimpin penangkapan itu.

Menurut IPDA Syandy, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengenai adanya penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.

“Setelah penyelidikan, kami melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas lemari dalam rumah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kesebelasan Kintom Pesta Gol di Stadion GOR Kilongan, Begini Respons Camat Lamala

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria inisial DI (37). Pelaku kedapatan memiliki dan menguasai sabu yang ditemukan dalam berbagai barang bukti saat penggeledahan rumah.

Saat interogasi pelaku DI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 1 sachet plastik bening berisi kristal bening dan sebuah alat hisab. Selain itu 6 buah korek api, 15 sachet plastic bening, 5 kaca pirex dan 2 gunting. Termasuk pembungkus rokok dan jarum,” sebut Kapolsek.

Baca Juga:  Kasus Pemukulan Pengemudi Ojek Online Terhadap Depkolektor di Luwuk, Keterangan Keluarga, Saksi dan Polisi Berbeda

Dalam pengembangan ternyata, masih ada barang bukti lainnya, sehingga pada Jumat (12/9) jam 01.00 Wita kembali melakukan pemeriksaan pada rumah pelaku.

“Kami temukan lagi 1 sachet plastik bening berisi kristal bening dalam bungkusan rokok yang pelaku simpan pada sebuah tas ransel,” tambahnya.

Baca Juga:  Dikirim Kalimat Kasar Via WA, Pria Luwuk Ini Ancam Warga dengan Samurai

Kasus penyalahgunaan narkotika ini termasuk yang menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat dampaknya yang merusak generasi muda.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum kami,” tegas Syandy. *

No More Posts Available.

No more pages to load.