IKLAN

Kriminal

Pesan Sabu Via MiChat, Polisi Bekuk Pemuda Luwuk Selatan

248
×

Pesan Sabu Via MiChat, Polisi Bekuk Pemuda Luwuk Selatan

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
RN alias A (28) pemuda asal kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, tertangkap polisi karena diduga membawa sabu.

Luwuk Times — RN alias A (28) pemuda asal kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, tertangkap polisi.

Itu setelah ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/10/2022) malam.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, pemuda ini tertangkap pada salah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk sekitar pukul 23.15 Wita.

Pemuda ini tak berkutik setelah anggota yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph, MP, SH, MH menemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca:  Setelah Digerebek Polisi, Pemilik Kios Berjanji tak Lagi Jual Miras

“Saat itu anggota sedang melakukan patroli dan penyelidikan pada seputaran Kota Luwuk,” ungkap Haryadi.

Ia menjelaskan, ketika melewati Jenderal Ahmad Yani Luwuk, pihaknya melihat tersangka sedang mengambil sesuatu tepatnya samping ATM.

“Karena mencurigakan anggota kemudian menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan badan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, mantan Kasat Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng ini menerangkan, pada tangan tersangka ads barang terlarang tersebut.

“Tersangka bersama barang bukti kami amankan ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Baca:  Vaksinasi KNPI Banggai untuk Rakyat di Kelurahan Haper

Kata perwira pangkat tiga balak ini, tersangka mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang tidak ia kenalnya.

“Barang bukti dengan berat bruto 0.42 gram ini tersangka peroleh melalui aplikasi pesan MiChat,” beber Haryadi.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap asal sumber barang haram tersebut. *

(Humas Polres Banggai)

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!