DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Polres Banggai Sikat Dua Kasus Judi di Kecamatan Nuhon

533
×

Polres Banggai Sikat Dua Kasus Judi di Kecamatan Nuhon

Sebarkan artikel ini
Pelaku judi sabung ayam dan barang bukti di Kecamatan Nuhon yang dibekuk personil Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK TIMES — Personil Polres Banggai sikat dua kasus judi di Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai.

Kasus perjudian itu yang dibekuk pada dua tempat kejadian perkara (TKP) itu berbeda modus. Satu judi sabung ayam. Sedang satunya jenis bola guling.

Polres Banggai mengamankan seorang terduga pelaku judi sabung ayam. Ia berinisial IGN (55) warga Desa Damai Makmur Kecamatan Nuhon, Banggai, Minggu (30/4/2023)

Dari informasi dari masyarakat, kegiatan perjudian sabung ayam sudah berjalan beberapa bulan lamanya.

“Di TKP kami mengamankan pelaku penyelenggara,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, Senin (1/5/2023).

Baca:  Tim Dokkes Polda Sulteng Periksa Kesehatan 57 Tahanan Polres Banggai

Atas penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,3 Juta, 7 ekor ayam hidup, 6 ekor ayam mati, 6 buah pisau ayam/taji ayam, 3 buah tempat ayam, dan 1 terpal tenda.

“Untuk sabung ayam, kita mengamankan 13 ekor ayam,” sebutnya.

Kasus ini, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP.

“Sekarang terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Banggai,” pungkasnya.

Judi Bola Guling

Barang bukti kasus judi bola guling di Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Masih di Kecamatan Nuhon, Sat Reskrim Porles Banggai mengamankan pelaku judi bola guling. Dalam penangkapan, polisi amankan sebanyak 1 pelaku/pemilik

Mereka ditangkap, tepatnya di Desa Kabua-bua Kecamatan Nuhon, Banggai, Minggu (30/4/2023).

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menagatakan pelaku/pemilik judi bola guling diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca:  Morowali, Buol dan Touna Siap Berkompetisi, Bagaimana Banggai?

“Ada laporan bahwa ada beberapa orang sering sekali bermain judi. Dari situ kami langsung bergerak menyasar mereka,” ujarnya.

Para pelaku judi guling sementara telah diamankan bersama barang bukti 1 buah papan angka sebagai papan taruhan permainan judi, uang Rp 725 Ribu, 2 buah terpal, dan 2 buah bola.

“Pelaku berinisial KD (40) warga Desa Makmur Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai,” sebut IPTU Tio.

“Judi kan tidak diperbolehkan di Indonesia. Sesuatu kalau dilarang akan kami tindak,” sambungnya. *

hpb

error: Content is protected !!