
LUWUK TIMES — Pospol Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Luwuk dipimpin Kapospol Ipda Suparman melakukan pendampingan Balai Karantina Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk, Selasa (9/5/2023).
Kebijakan itu dilakukan untuk mengamankan ratusan kilo gram jeroan sapi ilegal. Itu terdiri dari usus, hati babat dan lainnya pada salah satu Kapal Motor Sumber Jaya asal Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai sekitar pukul 11.25 Wita.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengungkapkan, ratusan kilo gram jeroan sapi ini diamankan lantaran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Sebanyak 250 kilo gram jeroan sapi ini kemas dalam tiga buah gabus warnah putih yakni dua gabus besar dan satu kecil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jeroan sapi ini diamankan guna mencegah peredaran Penyakit mulut dan Kuku (PMK) masuk ke wilayah Kabupaten Banggai khususnya di Kota Luwuk.
“Untuk penerima jeroan sapi ini belum diketahui. Barang bukti telah diamankan oleh pihak Balai Karantina,” jelasnya.
Agung menyatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Balai Karantina guna mencegah peredaran daging sapi tanpa dokumen lengkap.
“Sinergitas ini akan terus berjalan demi mencegah penyebaran PMK dari daging hewan kiriman,” tandasnya. *
hpb
Discussion about this post