Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Saran Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Mursidin rapat dengar pendapat (RDP) tentang polemik SK perusahaan air minum daerah (Perumda) melibatkan gabungan komisi, mendapat tanggapan Ketua DPRD Banggai, Suprapto.
Dikonfirmasi via ponsel, Jumat (10/09) tadi malam, Suprapto berujar, di DPRD memiliki mekanisme dan tata beracara.
Dalam konteks persoalan Perumda, alat kelengkapan dewan (AKD) yang berkompoten untuk menggelar RDP adalah Komisi 3.
“Persoalan ini kan masih menjadi ranah Komisi 3. Biarkan Komisi 3 rapat sesuai dengan mekanisme yang diatur,” kata Suprapto.
Kalaupun hasil rapat itu sambung Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, belum mengakomodir pikiran komisi di dewan, maka bisa mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk rapat gabungan komisi.
“Atau Komisi 3 mengusulkan ke pimpinan agar dilakukan rapat gabungan komisi. Itu dimungkinkan,” jelas Suprapto.
Akan tetapi, ketika rapat komisi 3 dianggap sudah mengakomodir kepentingan semua fraksi dan komisi, menurut Suprapto tidak perlu rapat gabungan komisi.
“Saya pikir tidak ada masalah. Semua tetap terakomodir. Apalagi masih hak-hak DPRD. Semisal hak angket dan hak interpelasi. Tapi situasi ini kan masih normal,” kata dia.
Apa yang menjadi saran Ketua Bapemperda bagi Suprapto tetap diakomodir. Tapi dilihat dulu seperti apa hasil kerja Komisi 3 pada RDP Senin pekan depan.
“Kan apapun hasilnya, rekomendasi dikeluarkan pimpinan DPRD yang include di dalamnya mengakomodir kepentingan fraksi dan komisi. Nah, disini dibutuhkan peran fraksi yang ada di komisi,” tandas Suprapto. *
Discussion about this post