Segera Revisi Cetak Biru PPM Pertambangan, Ramdan Bukalang: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Sulteng

oleh -1299 Dilihat
oleh
Ramdan Bukalang

LUWUK TIMES— Menyambut HUT KNPI, Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Banggai, Muhamad Ramdan Bukalang, menyampaikan harapan besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Gubernur Anwar Hafid.

Harapannya adalah segera revisi atas Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tahun 2020–2024 dalam kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Tengah. Termasuk memastikan implementasinya secara konkret dan adil, khususnya bagi masyarakat wilayah lingkar tambang.

Kepada Luwuk Times, Kamis (24/07/2025), Ia tidak menafikan bahwa pertambangan juga merupakan salah satu sektor strategis yang menyumbang kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.

Sektor ini juga menjadi kedua terbesar dalam menyerap tenaga kerja pemuda, sehingga turut menurunkan angka pengangguran.

Namun, fakta lain dilapangan, selain berdampak pada lingkungan, program PPM oleh para perusahaan tambang Sulawesi Tengah, saat ini masih jauh dari harapan.

Baca Juga:  Bupati Banggai Amirudin Tanda Tangani Hasil Musrembang RKPD Sulteng 2025

Banyak program yang hanya bersifat karitatif. Artinya, memberikan ikan, bukan kail. Sehingga tidak mampu menumbuhkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat desa lingkar tambang.

Beberapa pelatihan keterampilan pun kerap tidak berlanjut menjadi kegiatan produktif. Itu karena tidak mendapat dukungan modal usaha, regulasi pendukung, dan sinergi dengan pemerintah daerah maupun sektor industri.

“Hal ini menjadikan program pemberdayaan tidak berkelanjutan dan berisiko gagal,” kata Ramdan.

Masyarakat Lokal

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu dan mendesak agar Cetak Biru PPM Tahun 2020–2024 perlu peninjauan ulang secara menyeluruh.

“Revisi ini penting. Bukan hanya untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial-ekonomi terkini. Tetapi juga agar benar-benar berpihak pada masyarakat lokal,” ucap Ramdan.

Baca Juga:  Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Kabupaten Banggai

Sebab tambah Ramdan, program PPM tidak semata menjadi kewajiban korporasi. Akan tetapi harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

Ada beberapa point penting yang Ia sampaikan.

Pertama, merevisi Cetak Biru PPM dengan melibatkan pemangku kepentingan daerah. Termasuk DPRD, pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat dan lembaga adat sekitar tambang.

Kedua, memastikan integrasi program PPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri dan lebih bersinergi dengan prioritas daerah.

Ketiga, mewajibkan perusahaan tambang untuk tidak hanya menjalankan PPM formalitas. Tetapi benar-benar berkontribusi dalam menciptakan alternatif ekonomi baru dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Keempat, membentuk lembaga fasilitasi independen tingkat provinsi dan kabupaten. Hal itu sebagai ruang mediasi, interaksi, dan evaluasi PPM antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.

Baca Juga:  Voting Versi Banggai Memilih 2024, Amirudin Bersaing dengan Herwin, Anwar Hafid Ungguli Rusdy

Kelima, mendorong monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PPM. Dengan indikator keberhasilan yang jelas dan berbasis pada peningkatan kesejahteraan komunitas lokal.

Revisi Cetak Biru ini tambah Ramdan, harus berpijak pada semangat konstitusi, keberpihakan pada masyarakat terdampak tambang, serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.

PPM bukan sekadar pelengkap dokumen izin usaha pertambangan. Melainkan sarana untuk mengembalikan hak masyarakat atas kekayaan alamnya sendiri.

“Harapan kami, di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid, Sulawesi Tengah tidak hanya menjadi daerah penghasil tambang. Tetapi juga menjadi daerah yang unggul dalam keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakatnya,” tutup Ramdan. *

No More Posts Available.

No more pages to load.