Luwuk Times, Luwuk— Satuan Narkoba Polres Banggai kembali mengamankan satu orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Balanga, Kecamatan Bunta, Banggai, Minggu (17/9/2023) sore.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya tiga sachset kristal bening diduga sabu seberat 7,35 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.
Menurut IPTU Kasim, terduga pelaku berinisial AM alias Abang (40) warga Jalan Raden Saleh Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku. Bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada kurir membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Banggai.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.30 Wita dilakukan upaya penahanan atau pencegatan mobil Avansa warna hitam dengan DN 1316 CY.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 sachset yang diduga sabu-sabu, 1 buah lakban biru, 1 buah Handphone, dan 1 buah pembungkus rokok .
“Kami temukan barang haram tersebut di dasbor jok mobil serta disaksikan oleh masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. *
Discussion about this post