IKLAN

Pemilu 2024

Senin 13 November, Bawaslu Banggai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pencalonan

784
×

Senin 13 November, Bawaslu Banggai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pencalonan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai yang berada di jalan pulau Seram Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan. (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai— Aduan Supriadi Lawani terkait dugaan pelanggaran administrasi penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Banggai direspon Bawaslu Banggai.

Lembaga pengawas pemilu itu telah menjadwalkan agenda sidang dugaan DCT yang sebelumnya berpolemik tersebut.

“Iya sudah ada surat panggilan dari Bawaslu untuk sidang perdana atas laporan saya,” kata Supriadi Lawani kepada Luwuk Times, Jumat (10/11/2023).

Eks komisioner KPU Banggai yang akrab disapa Budi ini mengatakan, surat yang ditandatangani Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Banggai Arkamulhak Dayanun itu berisikan pemberitahuan dan panggilan pemeriksaan.

“Isi surat nya seperti itu. Yakni panggilan sidang pemeriksaan untuk pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor. Sidangnya nanti hari Senin (13/11/2023) sekitar jam 9.30 pagi,” ucapnya.

Baca:  Mimbar Bebas di Luwuk, GMNI Banggai Sebut Politik Uang Lahirkan Pemimpin Koruptif

Budi merespon apa yang menjadi langkah Bawaslu Banggai dalam menyikapi aduan nya itu.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai. Mereka sudah merespon laporan saya” tutupnya. *

error: Content is protected !!