LUWUK TIMES – Penyidikan perkara dugaaan Tipikor Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai kini memasuki waktu 1 tahun.
Kejaksaan Negeri Banggai yang berwenang penuh atas perkara ini, terus melakukan pendalaman penyidikan.
Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Banggai telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk pengambilan keterangan hasil Pemeriksaan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Kabupaten Banggai.
“Ada beberapa saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Nanti mereka akan dipanggil lagi,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi pada Luwuk Times.
Diketahui, pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai mengganggarkan Alokasi hibah kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai, antara lain sebesar Rp. 600.000.000,- yang pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yakni Tahap I sebesar Rp. 300.000.000,- pada bulan Juni 2020, dan Tahap II sejumlah Rp.300.000.000,- pada bulan Desember 2020.
Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial.
Ketika Termin I selesai dan akan mengambil dana di Termin ke 2, Pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.
Pada bulan Desember 2020, Termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021.
Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat Kegiatan fiktif dan mark up. *
Naser Kantu
Discussion about this post